Eddy Soeparno Dukung Keputusan Penghentian Sementara Ekspor Batu Bara

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno. Foto: Oji/Man

Nalarrakyat.com, Nasional - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang menghentikan ekspor batu bara untuk sementara waktu. Dengan keputusan presiden tersebut, Eddy meminta pihak yang masih melakukan ekspor batu bata secara sembunyi-sembunyi agar dapat diberikan sanksi tegas.

 

Menurut Eddy, selain diberikan kepada pihak yang sembunyi-sembunyi dalam melakukan ekspor batu bara, sanksi tersebut juga harus diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

 

"Mendukung larangan sementara ekspor batu bara, karena kita wajib mendahulukan kepentingan nasional agar pasokan listrik tersedia. Beri sanksi tegas kepada mereka yang tidak memenuhi DMO atau masih sembunyi-sembunyi melakukan ekspor," ujarnya kepada media nasional, Rabu (5/1/2022). 

 

Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, momen larangan ekspor batu bara harusnya menjadi pemicu dalam melakukan diversifikasi energi dari fosil ke energi lainnya seperti energi baru terbarukan, sehingga kedepannya tidak ada lagi ketergantungan terhadap energi fosil.

 

"Momentum ini harus menjadi katalisator untuk melakukan diversifikasi sumber energi dari fosil ke energi terbarukan dan energi transisi (gas), agar tidak ada ketergantungan kepada energi fosil, sehingga cita-cita kemandirian energi nasional bisa terealisasi," imbuh legislator dapil Jawa Barat III tersebut.

 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batu bara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan karena kekhawatiran akan rendahnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri. Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batu bara akan berlaku hingga 31 Januari 2022. (bia/sf)



Next Post Previous Post
Jasa ISBN