Negosiasi Dalam Islam (Al-Qur'an dan Hadits)
Negosiasi Dalam Islam (Al-Qur'an dan Hadits) |
Dalam Islam, hukum negosiasi atau tawar menawar berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits diperbolehkan. Asalkan dilakukan berdasarkan syariat Islam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh umat Islam, Nabi biasa melakukan transaksi dengan tawar menawar.
Diriwayatkan dari Anas “Rasulullah pernah menjual anak panah dan alas pelana dengan tawar menawar”. (H.R Muslim)
Dari Hadist tersebut bahwasanya pada zaman Rasulullah, beliau pernah mempraktikkan kegiatan tawar menawar dalam jual beli.
Kemudian, dijelaskan juga dalam Al-Qur’an pada Q.S An-Nisa ayat 2 yang artinya
“….kecuali dengan jalan perdagangan suka sama suka di antara kamu”
Dalam Al-Qur'an jelas bahwa transaksi antara dua pihak harus sukarela. Artinya dalam suatu negosiasi tidak boleh saling menyakiti, atau salah satu pihak.
Negosiasi adalah proses yang mengarah pada kesepakatan. Pada prinsipnya, negosiasi dan transaksi harus berdasarkan kesepakatan bersama, itupun tunduk pada ketentuan syariat Islam. Misalnya hanya barang atau barang yang halal saja yang diperdagangkan, barang haram yang diharamkan, walaupun sifatnya sukarela, tidak ada riba, tidak cacat, dan tidak haram dalam transaksi jual beli.
Langkah langkah dalam memulai negosiasi?
1. Persiapan dan Perencanaan
Tahap pertama negosiasi adalah persiapan dan perencanaan. Proses pengumpulan data diperlukan untuk mendukung posisi negosiator. Membuat argumen untuk mendukung posisi negosiator juga harus bijak.
2. Menentukan Aturan
Pada tahap ini, Anda harus menentukan garis besar dan aturan untuk melakukan proses negosiasi, siapa yang akan terlibat dalam negosiasi dan masalah apa yang akan dinegosiasikan.
3. Penjelasan
Pada tahap ini, masing-masing pihak harus menyatakan apa yang diinginkannya. Masing-masing pihak dapat memberikan dokumen atau penjelasan yang jelas dan diperlukan untuk mendukung posisi masing-masing pihak.
4. Tawar-menawar dan Penyelesaian Masalah
Tahap selanjutnya adalah tawar menawar dan pemecahan masalah. Tahap ini bertujuan untuk mencari solusi. Kedua belah pihak harus fokus pada masalah dan kepentingan masing-masing, bukan pada orang atau posisi yang disepakati.
5. Penutupan dan Implementasi
Dan pada tahap ini atau tahap akhir dari proses negosiasi. Semuanya diputuskan bersama. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Dokumen persetujuan.
- Periksa kembali poin untuk menghindari kesalahpahaman.
- Jelaskan dengan jelas semua ketentuan perjanjian.
- Kedua belah pihak harus membaca dan menandatangani untuk menyetujui apa yang sedang dinegosiasikan.
Nah, itulah penjelasan mengenai Negosiasi Dalam Islam, semoga bermanfaat terimakasih.