PKSPH FH UAD Bersama Bumdesma Brayan Bumi Banyumas Menyelenggarakan Diskusi Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa
Kegiatan Diskusi PKSPH FH UAD Bersama Bumdesma Brayan Bumi Banyumas dalam Upaya Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa
Nalar Rakyat, Yogyakarta- Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakum Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKSPH FH UAD) bersama Badan Usaha Milik Desa Bersama Brayan Bumi Banyumas (Bumdesma BBB) menggelar acara diskusi pada hari selasa, 7 Februari 2023 bertempat di kampus IV UAD bertemakan “Penguatan Kelembagaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Peran dan Fungsi Lembaga Mediasi Desa)”.
Kegiatan yang diikuti oleh 20 Kepala Desa yang tergabung dalam Bumdesma BBB ini dibuka oleh perwakilan dari Fakultas Hukum yakni Kaprodi Magister Hukum FH UAD Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. yang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini sekaligus mengharapkan ada langkah baru dan strategis dalam meningkatkan bentuk kerjasama antara perguruan tinggi dengan Pemerintahan Desa.
Heri Siswoyo (Direktur BUMDesma) dalam sambutannya menyebutkan kegiatan ini baru kali pertama dilakukan dimana Bumdes BBB menggandeng lembaga kajian atau perguruan tinggi dalam. harapannya nanti bisa berlanjut sehingga mampu meningkatkan kapasitas Bumdesma maupun anggota Kepala Desa.
Lanjut kegiatan diskusi, Narasumber Pertama yakni Widha Sinulingga, SH, MH dari Kejaksaan Gunung Kidul mendorong munculnya Rumah Restorative di tingkat Desa. “Rumah Restorative Justice adalah jawaban dalam penegakan hukum yang cepat dan murah, sesuai dengan nilai-nilai kelokalan dimana peran dari Kepala Desa menjadi sangat penting” imbuhnya. Widha melanjutkan, hal ini sesuai dengan semangat dalam Pasal 26 ayat (4) UU No. 6/2014 tentang Desa, dimana kepala desa wajib menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat.
Narasumber kedua yakni Ilham Yuli Isdiyanto, SH, MH selaku Direktur PKSPH FH UAD menyampakan bahwa Lembaga Mediasi adalah upaya pemerintah desa lebih kuat, masyarakat tentram dan sejahtera. Dasar dari pelembagaan dan kewenangan tidak hanya ada pada UU Desa melainkan juga UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perma No. 1/2016 tentang Mediasi di Pengadilan sampai nomenklatur “Hakim Desa” pada HIR (Herzien Inlandsch Reglement) juga masih ada. Muncul pertanyaan dari peserta berkaitan dengan penganggarannya, Ilham menjawab “Secara anggaran, keberadaan Lembaga Mediasi Desa dapat dimasukkan pada program paralegal, pemberdayaan maupun yang berkaitan dengan aspek sosial”.