Komitmen Pemerintah Dalam Wujudkan Ketahanan Pangan
![]() |
Ketahanan Pangan |
Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia paling utama dan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bergizi, beragam, terjangkau dan tidak bertentangan dengan keyakinan dan kebudayaan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar atas pangan harus memberi manfaat secara adil, dan merata sesuai kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia. Pangan menjadi penting karena menyangkut permasalahan politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Indonesia menghadapi permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Jumlah penduduk memiliki tren meningkat setiap tahun dan masalah kemiskinan menjadikan tantangan dalam pemenuhan pangan. Kemiskinan merupakan salah satu indikasi menurunnya tingkat kesejahteraan yang akan mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat. Kondisi kemiskinan suatu wilayah menyebabkan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar akan pangan. Kurangnya daya beli terhadap pangan yang beragam dan bergizi merupakan dampak lain dari kemiskinan. Masalah el nino di Indonesia memberikan dampak yang signifikan, seperti kekeringan, kekurangan air bersih, gagal panen, dan kebakaran hutan. Hal ini dapat meningkatkan kemiskinan di Indonesia.
Permasalahan stunting di Indonesia juga perlu mendapat perhatian, Prevalensi balita stunting di Indonesia, mencapai 21,6% (dua puluh satu koma enam persen) (SSGI, 2022). Penurunan angka stunting merupakan salah satu target Sustainable Development Goals (SDGs) yang termasuk pada tujuan pembangunan berkelanjutan kedua yaitu menghilangkan kelaparan dan segala bentuk malnutrisi pada tahun 2030 serta mencapai ketahanan pangan.
Sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat adalah melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Di dalam Perpres tersebut diatur penyaluran CPP dapat dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat. Disamping itu, penyaluran CPP juga dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi dan/atau pelaksanaan pemberian bantuan pangan. Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan, penerima bantuan pangan merupakan Masyarakat miskin dan/atau keluarga yang mengalami rawan pangan dan gizi. Pelaksanaan penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan telah dilaksanakan pada tahun 2023. Jenis komoditi bantuan pangan yang disalurkan, meliputi: Beras, Daging Ayam Ras, dan Telur Ayam Ras. Selain itu bentuk komitmen pemerintah dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah adalah dengan pelaksanaan kegiatan Stabilasasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) khususnya komoditi beras.
Beras sebagai salah satu komoditas pangan pokok yang dikonsumsi oleh mayoritas penduduk Indonesia berkontribusi 5,20% (lima koma dua puluh persen) dari jumlah pengeluaran dan mencapai 25,87% (dua puluh lima koma delapan puluh tujuh persen) untuk rumah tangga berpendapatan rendah (Susenas BPS, 2021 diolah). Kenaikan harga beras secara makro akan berdampak pada inflasi dan tingkat kemiskinan sedangkan secara mikro akan berdampak pada besarnya pengeluaran keluarga/rumah tangga atas beras yang akan mempengaruhi ketahanan pangan rumah tangga. Oleh karena itu perlu upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras di tingkat konsumen melalui pengelolaan cadangan beras pemerintah.
Bila kita menilik Asta Cita Pembangunan Indonesia yang menjadi fokus utama dari Bapak Presiden Republik Indonesia dimana dalam misi ke-2, ditegaskan bahwa untuk mencapai swasembada pangan dapat dilakukan melalui penjaminan ketersediaan pangan pokok berkelanjutan, efisiensi rantai distribusi, penguatan tata kelola pangan, serta pengendalian ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan.
Oleh karena itu komitmen pemerintah dalam rangka ketahanan pangan nasional perlu diacungi jempol dan semoga kedepannya apa yang telah direncanakan, disusun serta yang telah menjadi Asta Cita Pembangunan Indonesia dapat terwujud demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai.
Penulis : Ray B. Royano, yang dikutip dari berbagai sumber.